Kurikulum 2013 telah ditetapkan secara resmi untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah dan telah diimplementasikan mulai tahun 2013 yang dilaksanakan secara bertahap.
Pada tahun 2014 implementasikan Kurikulum 2013 dilaksanakan di semua sekolah, pada tahun 2015 implementasi kurikulum dilaksanakan pada 9,322 sekolah dasar di 444 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Padatahun 2016 implementasi kurikulum dilaksanakan pada 27.845 Sekolah Dasar di seluruhkabupaten/kota.
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4, dinyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakanKurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
- DaftarIsianPelaksanaanAnggaran (DIPA) LPMP Provinsi Jawa Barat No.SP DIPA-023.03.2.419517 / 2016 tanggal 7 Desember 2015.
C. Tujuan
TUJUAN UMUM
SECARA UMUM BANTUAN PEMERINTAH PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 DIMAKSUDKAN UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH SEKOLAH DASAR PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN.
TUJUAN KHUSUS
SECARA KHUSUS, BANTUAN PEMERINTAH PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 BERTUJUAN MEMFASILITASI PELAKSANAAN PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 DI SELURUH SASARAN SESUAI DENGAN PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013.
- Download Cover Proposal
- Download Lembar Pengesahan
- Download Jadwal dan Rencana Kegiatan
- Download Contoh RAB
- Download Proposal Bantah Pendampingan Kurikulum 2013
Sumber : Berkas Sekolah
Post A Comment:
0 comments: