Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan penyelenggara program paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 VII. Kelulusan dari Ujian Sekolah/Madrasah dan Kelulusan dari Satuan Pendidikan:
A. Kelulusan US/M
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
Nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Petunjuk Aplikasi Kriteria Kelulusan USM Berdasarkan KKM :
Untuk menentukan nilai minimal setiap mata pelajaran US/M maka akan lebih bijak lagi sekolah menetapkannya dengan cara menganalisis setiap indikator sesuai dengan perhitungan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan ketentuan sebagai berikut:
- A. Kriteria Kompleksitas:
- Tinggi skor: 1
- Sedang skor: 2
- Rendah skor: 3
- B. Kriteria Daya Dukung Guru
- Tinggi skor: 3
- Sedang Skor: 2
- Rendah Skor: 1
- C.Kriteria Daya Dukung Sarana/Prasarana
- Tinggi skor: 3
- Sedang Skor: 2
- Rendah Skor: 1
- D. Kriteria Intake Siswa
- Tinggi skor: 3
- Sedang Skor: 2
- Rendah Skor: 1
Masukkan skor-skor tersebut pada cell yang sesuai dengan analisis tiap indikator. Maka nilai minimal mata pelajaran US/M secara otomatis akan terisi.
Download Link:
Demikianlah artikel tentang Aplikasi Analisis Kriteria Kelulusan USM Berdasarkan KKM, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi orang yang membacanya. Sekian dan Terimakasih
Post A Comment:
0 comments: